Jumat, 3 Oktober 2025

Terpidana Mati Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Rutan Kelas I Makassar

Aco saat ini telah dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Wahid Nurdin
Tribun Timur/Sanovra Jr
Polisi menghitung barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 4.188 butir ekstasi di Mapolrestabes, Makassar, Sabtu (17/1/2015). Barang bukti senilai Rp 3,7 miliar milik Amir Aco (baju tahanan) diamankan Polrestabes di studio 33 Hotel Clarion pada sabtu (17/1/2015) dini hari.Amir Aco merupakan tahanan Lapas Balikpapan dengan vonis 20 tahun penjara yang kabur pada November 2014. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Terpidana mati kasus penyalagunaan narkoba Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, (32) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan (rutan).

Hal ini terkuak setelah petugas Rutan dibantu polsek Rappocini melakukan pemeriksaan para tahanan di rutan Kelas I Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/11/2015).

Barang bukti sabu-sabu seberat 76 gram yang telah dikemas dalam puluhan sachet ditemukan oleh petugas rutan.

Bukan hanya sabu-sabu, pihak Rutan dan Polsek Rappocini juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat hisap (bong) dan ratusan saset kosong.

Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Amir Aco sebelumnya terkait kasus kepemilikan sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.

Aco saat ini telah dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved