Selasa, 30 September 2025

TI Apung Akan Dilegalkan dan Jadi Mitra PT Timah

Selain itu, karena dikelola secara pribadi dan tidak memiliki badan usaha sehingga tidak bisa bermitra dengan PT Timah Tbk.

Editor: Wahid Nurdin
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Menteri ESDM saat melakukan konfrensi pers usai menutup kegiatan Forum pemimpin mineral dan batubara Indonesia 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Hingga saat ini tambang inkonvensional (TI) Apung untuk menambang pasir timah di perairan di Bangka Belitung masih ilegal.

TI Apung yang dioperasionalkan masyarakat sekarang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, karena dikelola secara pribadi dan tidak memiliki badan usaha sehingga tidak bisa bermitra dengan PT Timah Tbk.

Kedepannya, sesuai hasil pertemuan Forum Pimpinan Mineral dan Batubara Indonesia di Gedung PT Timah Tbk Pangkalpinang Pronvinsi Kep Bangka Belitung Sabtu (7/11/2015) disepakati dilakukan usaha melegalkan TI Apung.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengemukakan salah satu caranya adalah disiapkan peralatan yang memenuhi standar kemudian akan bermitra dengan PT Timah Tbk menambang di IUP PT Timah.

Namun penambang TI Apung harus berada di bawah koordinasi dengan BUMD sebagai mitra utama PT Timah Tbk.

Selanjutnya PT Timah akan menjadikan penambang ini mitra kerja dengan kerjasama saling mengungutungkan.

"Kalau harapan kita Tambang Timah dikelola dengan baik maka hasilnya bisa optimal untuk masyarakat Bangka Belitung," kata Sudirman.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan