Anggota Polresta Manado Diperiksa Mabes Polri
Perkembangan kasus Net-In hingga saat ini dipertanyakan oleh para partner dan investor.
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Perkembangan kasus Net-In hingga saat ini dipertanyakan oleh para partner dan investor. Seperti Edis seorang partner berharap agar kasus ini bisa tahu kejelasannya.
"Soalnya saya sudah puluhan juta kembalikan uang kepada penginvest," keluhnya.
Dia mengaku baru beberapa bulan bergabung di Net-In sebelum digerebek oleh Polresta Manado beberapa waktu lalu.
"Semua barang elektronik saya dan barang berharga sudah dijual, saya takut sebagai partner dikejar-kejar investor," katanya.
Ketika dikonfirmasi Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Kamis (5/11/2015), Kapolresta Manado, Kombes Rio Permana Mandagi mengatakan kasus Net-In saat ini sudah pada tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai kelengkapan berkas, pihaknya sementara melengkapi apa yang menjadi petunjuk P18 dari JPU dilengkapi.
"Berharap agar kasus tersebut bisa cepat selesai, dan disidangkan agar tidak terkantung-kantung karena sudah lama," imbuhnya.
Mandagi menambahkan, anggotanya dipanggil ke Mabes Polri, mereka dipanggil untuk melakukan klarifikasi prosedur penggerebekan saat itu.
"Benar empat anggota Polresta Manado pada saat melakukan penggerebekan saat itu dipanggil ke Mabes. Disana mereka melakukan klarifikasi jika terjadi kesalahan prosedur anggota-anggota saat penggerebekan di TKP," kata mantan personel Densus 88 ini.
Ditambahkannya, jika ada kesalahan dari anggotanya, adalah kesalahan disiplin dan tata cara kerja Reserse di lapangan.
Saat ini, Mendagri belum mendapat kabar apakah anggotanya sudah selesai diperiksa di Mabes Polri atau belum.
Saat ini kedua tersangka FR dan SR diamankan pihak Polresta Manado.
Uang yang diamankan Polresta Manado dan beberapa hari dijaga oleh Propam. Dimana uang tersebut disimpan di dalam ruangan Kapolresta Manado.
Beberapa hari kemudian dihitung di Mapolresta Manado, uang barang bukti yang disita polisi di kantor yang letaknya di Mega Mass Manado sebesar Rp 5.581.494.000, kemudian dihitung kembali dan diamankan di Bank BRI beberapa waktu lalu.
Namun pihak Net-In mengatakan terjadi selisih miliaran rupiah, kemudian Net-In lakukan praperadilan dan kalah di pengadilan. Dimenangkan oleh Polresta Manado atas praperadilan tersebut. (fer)