Separuh Pelaku Kriminal di Bandung Tenggak Miras sebelum Beraksi
Lebih dari separuh tindak pidana atau 55 persen di Kota Bandung dipicu oleh pelakunya yang lebih dulu menenggak minuman keras sebelum beraksi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lebih dari separuh tindak pidana atau 55 persen di Kota Bandung dipicu oleh pelakunya yang lebih dulu menenggak minuman keras sebelum beraksi.
"Berkas perkara tindak pidana yang masuk ke Kejaksaan itu mulai pencurian sampai pemerkosaan. Ternyata 55 persen asal usul pelakunya minum miras dulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Dwi Hartanta, Kamis (5/11/2015).
Baca juga: 19.785 Miras Impor dan Lokal di Kota Bandung Dimusnahkan
Setiap bulannya, lanjut Dwi, Kejari Bandung menerima 100 berkas perkara tindak pidana, sehingga pemberantasan minuma keras perlu dilakukan dan digiatkan lagi oleh banyak pihak terkait.
"Kebanyakan kasus penganiayaan itu dilakukan setelah minum miras. Kalau sadar pasti berpikir. Sedangkan sudah minum miras, pelaku jadi arogan dan sempit pikirannya," imbuh Dwi.
Hari ini polisi memusnahkan sebanyak 19.785 botol minuman keras berbagai merk, hasil sitaan dari penjual miras ilegal di Kota Bandung, di halaman eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Regol.