Suap APBD Musi Banyuasin
Sekda Muba Sohan Majid Menangis di Sidang OTT KPK Suap Muba
Sohan Majid banyak tidak mengetahui adanya suap. Bahkan ketika memberikan kesaksiannya, Sohan Majid kembali menangis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Sohan Majid kembali dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.
Sekda Muba Sohan Majid menjadi saksi untuk terdakwa Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) yang keduanya adalah anggota DPRD Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (5/11/2015).
Saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, Sohan Majid banyak tidak mengetahui adanya suap. Bahkan ketika memberikan kesaksiannya, Sohan Majid kembali menangis.
"Saya tidak tahu, saya merasa ditekan dan saya tidak menjawab pak," ujar Sohan sembari menangis ketika ditanyai JPU KPK.
Dakwaan pertama, BK dan AM didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dalam dakwaan kedua, BK dan AM dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar.
Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015. KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.
Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)