Selasa, 30 September 2025

74 TKI Ilegal Diamankan di Nongsa

TKI itu terdiri dari 73 dewasa dan satu orang bayi.Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam.

Editor: Wahid Nurdin
Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Petugas Dinas Sosial Kota Batam saat menjemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Johor, Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (1/7/2014). Selasa (3/11/2015) puluhan TKI diduga ilegal kembali terjaring petugas BC. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Argianto D. A. Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN  -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan 74 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal, Selasa (3/11/2015) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

TKI itu terdiri dari 73 dewasa dan satu orang bayi.

Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam.

Mereka menumpang speedboat tanpa nama dengan nakhoda berinisial AW.

TKI itu berangkat dari Malaysia tujuan Tanjungpinang.

Di dalam speedboat, petugas turut menemukan sekitar 15 bungkus rokok merek LA.

Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Karimun.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan