Minggu, 5 Oktober 2025

Sindikat Jual Mobil Bodong di Bali

Polres Tabanan mengungkap sindikat penjualan mobil tanpa surat sah alias bodong sebanyak 18 unit

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/I Made Argawa
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sedana sedang menanyai para tersangka seusai rilis di hadapan media di Mapolres Tabanan. AKBP Putera Sedana (dua dari kiri) menunjukkan STNK Palsu. 

Sedana membantah saat disinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam memproduksi surat palsu tersebut.

Ia mengatakan surat palsu tersebut bisa diibuat siapa pun. “Tidak ada keterlibatan polisi, yang pasti kami telah berkoordinasi dengan Satlantas. Surat-surat palsu biasanya tidak sesuai antara nomor mesin dan kerangka. Untuk plat kendaraan juga palsu,” paparnya.

Atas perbuatannya itu tiga tersangka dikenakan Pasal 236 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved