Sindikat Jual Mobil Bodong di Bali
Polres Tabanan mengungkap sindikat penjualan mobil tanpa surat sah alias bodong sebanyak 18 unit
Sedana membantah saat disinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam memproduksi surat palsu tersebut.
Ia mengatakan surat palsu tersebut bisa diibuat siapa pun. “Tidak ada keterlibatan polisi, yang pasti kami telah berkoordinasi dengan Satlantas. Surat-surat palsu biasanya tidak sesuai antara nomor mesin dan kerangka. Untuk plat kendaraan juga palsu,” paparnya.
Atas perbuatannya itu tiga tersangka dikenakan Pasal 236 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)