Rabu, 1 Oktober 2025

Mahasiswa Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kapolsek Taman Sari, Kompol Nur Samsi mengatakan, Af diamankan setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban Ls (53).

Editor: Wahid Nurdin
Bangka Pos / Anthoni
Je mengenakan kaos hitam saat diperiksa anggota Polsek Taman Sari, Rabu (14/10/2015) 

Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Jer alias Af (21) terancam gagal melanjutkan aktifitas perkuliahannya.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di kota Pangkalpinang diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Taman Sari atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur terhadap Mr (15) warga Pangkalpinang.

Warga Rt 03/10 desa Pademangan Barat, Jakarta ini diciduk dari rumah kos nya di kawasan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Pangkalpinang, Selasa (13/10/2015) malam.

Kapolsek Taman Sari, Kompol Nur Samsi mengatakan, Af diamankan setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban Ls (53).

Perempuan berkerudung itu mengaku putrinya Mr (15), menjadi korban persetubuhan Af.

"Yang bersangkutan Af kami amankan dikosannya tak beberapa lama setelah menerima laporan dari ibu korban," ujar Samsi ditemui dari ruang kerjanya, Rabu (14/10/2015).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved