Pemerintah Kota Mojokerto Tertibkan Rumah Kos
Pemerintah Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap keberadaan rumah kos yang kini kian menjamur.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap keberadaan rumah kos yang kini kian menjamur.
Dalam waktu dekat, pemkot akan mendata sekaligus menertibkan identitas pemilik dan penghuni kos.
Keberadaan rumah kos secara tidak langsung patut diwaspadai, karena rawan dari tindak kriminal, peredaran narkoba, miras dan pergaulan bebas. Tidak menutup kemungkinan, rumah kos juga dipakai persembunyian teroris.
"Dalam waktu dekat akan kami gelar penertiban rumah kos. Setiap rumah kos akan didata agar pihak kelurahan dan pengelola lingkungan dapat mendeteksi potensi kejahatan lebih dini," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susuadi, Jumat (9/10/2015).
Fokus pendataan rumah kos itu di antaranya lokasi, pemilik, jumlah kamar dan jumlah penghuni. Penghuni rumah kos wajib menunjukkan identitas tempat asal dan pekerjaan yang ditekuni saat ini.
"Penertiban terkait kondusifitas. Keberadaan rumah kos itu rawan pelanggaran. Jangan sampai keberadaannya justru menjadi biang masalah, seperti tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya," tandasnya.
Dari 18 kelurahan yang ada di Pemkot Mojokerto, Satpol PP mencatat bisnis rumah kos paling pesat pertumbuhannya di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari.
Menyusul Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari dan Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Gunung Gedangan.