Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Duga 18 Ton Pasir Timah Bakal Diselundupkan

Akiong diduga terlibat dalam kasus penampungan pasir timah yang disuplai Rojik, pemilik 237 kampil pasir timah seberat 18 ton.

Editor: Y Gustaman
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pipit Rismanto dan Kabid Humas AKBP Abdul Munim menunjukkan barang bukti pasir timah yang diamankan, Kamis (8/10/2015). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pipit Rismanto dan personelnya tak mendapati Akiong di rumahnya di Parit 4, Jebus, Bangka Barat.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap Rojik, pemilik 237 kampil pasir timah seberar 18 ton, mengatakan barang miliknya akan dibawa ke gudang Akiong.

Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Akiong untuk dimintai keterangan. Sedangkan barang bukti pasir timah sudah diamankan di penyimpanan barang bukti Krimsus Polda Babel.

"Akiong akan kita layangkan surat pemanggilan kepada Akiong pemilik gudang timah," kata Kombes (Pol) Pipit Rismanto, Kamis (8/10/2015).

Kapolda Babel, Brigjen Gatot Subiyaktoro, menerka bisa saja pasir timah yang diamankan personel Krimsus Polda Babel untuk diselundupkan. "Yang pasti ada barang bukti dari kasus ilegal minning ini," kata dia.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved