Polisi Ciduk Rojik Antar 18 Ton Timah ke Gudang Akiong
Polisi menahan Rojik (35) dan menyita darinya sebanyak 237 kampil pasir timah diperkirakan seberat 18 ton di Parit 4 Jebus.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM.COM, BANGKA - Tim Tindak Pidana Tertentu Kriminal Khusus Polda Babel menahan Rojik (35) dan menyita sebanyak 237 kampil pasir timah diperkirakan seberat 18 ton di kawasan Parit 4 Jebus.
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pipit Rismanto mengatakan, pasir timah yang diamankan terdiri dari pasir timah basah dan kering, Kamis (8/10/2015).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rojik diketahui akan membawa pasir timah tersebut ke gudang milik A Kiong di kawasan Jebus. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Pipit.