Ibu-ibu Coba Selundupkan Ganja 1,3 Kg ke LP Lhokseumawe
Rosmani (50) asal Desa Alue Garut. Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap saat hendak memasok ganja
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Rosmani (50) asal Desa Alue Garut. Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap saat hendak memasok ganja ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, Kamis (1/10/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang dinamakan berupa ganja kering seberat 1,3 KG. Hasil pengembangan, ganja tersebut hendak diberikan kepada M Muksin yang merupakan narapidana kasus narkoba.
"Setelah kita amankan kedua tersangka tersebut. Selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Elly Yuzar MH.