Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Penahanan Margriet dan Agus Tay Diperpanjang 30 Hari

Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali memperpanjang masa penahanan dua tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/I NYOMAN MAHAYASA
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tersangka Margriet pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agustay dianggap turut serta. Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved