Kisah Tragis Angeline
Penahanan Margriet dan Agus Tay Diperpanjang 30 Hari
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali memperpanjang masa penahanan dua tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May.
Mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tersangka Margriet pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agustay dianggap turut serta. Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.