Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Wali Kota Medan Diterbangkan ke Kejari Jakpus dengan Garuda

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap memberi hormat di depan Hakim saat menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, Selasa (22/9/2015) mantan Wali Kota Medan, Rahudman dibawa tim Kejaksaan Agung ‎dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan Rahudman akan dibawa dari Medan ke Kejari Jakarta Pusat untuk pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), jadi hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegas Amir.

Amir menambahkan saat ini tim Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan untuk menerbangkan Rahudman menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved