Mantan Wali Kota Medan Diterbangkan ke Kejari Jakpus dengan Garuda
Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, Selasa (22/9/2015) mantan Wali Kota Medan, Rahudman dibawa tim Kejaksaan Agung dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan Rahudman akan dibawa dari Medan ke Kejari Jakarta Pusat untuk pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), jadi hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tegas Amir.
Amir menambahkan saat ini tim Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan untuk menerbangkan Rahudman menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta.