Selasa, 30 September 2025

Evy Membayar OC Kaligis Rp 3 Miliar

Evy membayar Kaligis sebesar Rp 600 juta per tahun.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri muda Gubernur Sumut, Evy Susanti hadir di pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi, Kamis (17/9/2015). Evy dan Yurinda menjadi saksi dengan terdakwa Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Selain Evy, jaksa penuntut umum juga mendatangkan dua anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk dimintai kesaksian dalam persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Evy Susanti, istri muda Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengaku mengontrak OC Kaligis untuk menjadi penasihat hukum Gatot selama lima tahun.

Evy membayar Kaligis sebesar Rp 600 juta per tahun.

Artinya, total Evy membayar Kaligis sebesar Rp 3 miliar.

Sementara Kaligis memberi jatah konsultasi selama 40 jam per bulan.

Gatot

"Satu tahun Rp 600 juta, mulai September 2013 sampai lima tahun yang akan datang, 2018," kata Evy ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menggelar sidang kasus suap hakim PTUN Medan, Kamis (17/9) sore.

Menurut Evy, honor Rp 600 juta per tahun itu di luar uang 30 ribu dolar AS yang ditagih Kaligis.

Menurut Evy, pihak Kaligis berdalih uang 30 ribu dolar AS itu untuk mengganti biaya pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Evy mengatakan, Kaligis memberi tahu dirinya bahwa gugatan ke PTUN perlu dilakukan karena putusan PTUN Medan akan jadi daya tawar.

"Pak Kaligis bicara ke saya, itu harus dilakukan untuk bargaining ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang disangkakan ke Pak Gatot," katanya.

Kepada Evy, Kaligis juga menjelaskan bahwa ia telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan.

Objek gugatannya adalah surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD.

Objek kedua adalah surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, dan Plh Sekretaris Daerah Sumut, Sabrina, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menggali motif Evy mau mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk membayar Kaligis.

"Kenapa anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan memberi uang 30 ribu USD selama proses PTUN berlangsung?" tanya Fitroh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved