Terlibat Korupsi, Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bidang di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Didi Rismunadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Didi Rismunadi, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/9/2015).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Didi Rismunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Endang Makmun SH, saat membacakan amar putusannya di Ruang 3 Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut majelis hakim, terdakwa Didi terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20 tahun 2011 jo Pasal 55 KUHP. Didi dinilai terlibat pada kasus korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Kota Bandung.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.