Senin, 6 Oktober 2025

12 Polisi Terlibat Dugaan Pemerasan WN Australia, Salah Satunya Kapolsek Kuta

Polda Bali akhirnya menetapkan 12 anggota polisi Polsek Kuta terlibat dugaan kasus pemerasan terhadap 16 turis Australia.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali
Kapolsek Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali akhirnya menetapkan 12 anggota polisi Polsek Kuta terlibat dugaan kasus pemerasan terhadap 16 turis Australia. Satu di antaranya yaitu Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedy Januarta.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Yacobus Sukirno mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan terkait kasus pemerasan tersebut.

Saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas 12 oknum anggota yang pernah dikenai hukuman jemur oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol Nyoman Suryasta saat apel pagi di Polda Bali, Senin (7/9/2015) lalu.

"Pemeriksaan sudah selesai. Sekarang sedang selesaikan berkasnya," ucap Sukirno kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Rabu (9/9/2015).

Ia mengatakan, Kapolsek Kuta Kompol IB Dedy Januarta termasuk dalam 12 anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa.

"Kapolsek Kuta masuk dong (dalam daftar 12 orang)," tegasnya.

Namun, pihaknya belum bersedia menyampaikan kisaran nilai pemerasan para polisi Polsek Kuta ini. Nantinya, nilai tersebut akan diungkap dalam persidangan.

"Wah, itu masih rahasia. Kita belum bisa ngomong kisarannya," katanya.

Ia menuturkan, setelah melalui pemberkasan, pihaknya akan meminta pendapat hukum terkait kasus tersebut kepada Bidang Hukum Polda Bali.

"Pendapat hukum itu untuk menjaga objektivitas dan transparansi khususnya menguji dari fakta-fakta yang didapatkan merupakan suatu pelanggaran," ucapnya.

Ia mengatakan, pendapat hukum itu sifatnya akademisi sesuai rujukan aturan dalam kepolisian. Setelah melalui tahapan tersebut, maka kasus ini akan dilimpahkan dalam sidang disiplin.

"Nanti dari pendapat hukum itu juga ada pertimbangan-pertimbangan," ujar mantan Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamovit) Polda Bangka Belitung ini.

Ia menerangkan, proses persidangan nantinya tidak akan memakan waktu lama karena berkas 12 terperiksa tersebut dibuat dalam satu berkas.

"Semuanya satu berkas jadi nggak terlalu lama," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya permintaan klarifikasi dari Kedubes Indonesia di Australia terkait beredarnya berita di media massa Australia bahwa warga negara Australia telah menjadi korban pemerasan oleh anggota Polsek Kuta pada bulan Februari 2015 senilai 25 ribu dolar Australia atau setara Rp 250 juta.

Permintaan klarifikasi ini langsung direspon Polda Bali dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dari tanggal 26 Agustus 2015. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan 12 oknum anggota sebagai terperiksa.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved