Kasus Pemerasan WNA Australia, 12 Polisi Berstatus Terperiksa
Polda Bali masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polsek Kuta, Badung, Bali.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polsek Kuta, Badung, Bali.
Sejak diumumkan tujuh orang oleh Wakapolda Bali kemarin, kini jumlah anggota yang telah ditetapkan status sebagai terperiksa telah mencapai 12 orang.
Kapolsek Kuta akan tetap bertanggungjawab karena anggota yang melakukan kelalaian berada di bawah komandonya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan, kejadian yang menimpa warga negara Australia itu benar terjadi sehingga jajaran Polsek Kuta sempat menangani, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polresta maupun Polda Bali.
"Yang jelas pemeriksaan terhadap warga Australia itu ada. Kejadian itu memang ada tinggal membuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak," ucap Herry di Polda Bali, Rabu (2/9/2015).
Ia menegaskan, indikasi adanya pemerasan memang telah dikantongi pihaknya dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini.
Yang jelas, oknum anggota Polsek Kuta telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaporkan kejadian tersebut pada tingkat Polresta Denpasar maupun Polda Bali.
"Pasti ada tindakan keras dari kita karena tidak ada laporan harian khusus atau laporan lainnya ke kita. Apalagi, kalau terbukti ada pemerasan," tegas Herry.
Ia mengatakan, beberapa pihak akan diminta pertanggungjawaban atas kasus tersebut di antaranya yaitu Kapolsek Kuta, Kompol Januarta.
Pasalnya, kapolsek harus mengetahui seluruh tindakan yang dilakukan anggotanya.
"Kelalaian itu saja akan diberikan sanksi apalagi kalau dia (Januarta--red) terbukti terima uang," tandas Herry.
Ia mengatakan, bagi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ada enam sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan di antaranya mutasi demosi atau dicopot dari jabatannya.
Terkait jumpa pers yang sempat dilakukan Kapolsek Januarta, Herry mengatakan pihaknya akan mendalami pernyataan yang disampaikan Januarta dalam jumpa pers tersebut.
"Misalnya surat pernyataan itu dibuat dalam rangka apa," kata Herry.
Padahal, dalam SOP kepolisian tidak dibenarkan warga yang ingin berhubungan dengan kepolisian harus membuat surat pernyataan.