Pilkada Serentak
Minat Jadi Bupati Turun Karena Alasan Uang, Regulasi dan Risiko Hukum
Jumlah kontestan (pasangan calon peserta) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di Sulsel menurun drastis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah kontestan (pasangan calon peserta) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di Sulsel, menurun drastis dibanding dua pilkada sebelumnya, (2005 dan 2010).
Hasil tahapan penetapan kontestan pilkada serentak 2015 (9 Desember 2015), Senin (24/8) kemarin di 11 kabupaten di Sulsel, mengkonfirmasikan turunnya minat figur dan tokoh daerah menjadi bupati dan wakil bupati kepala daerah.
Setidaknya 35 pasangan calon bupati/wakil bupati (6 diantaranya calon independen) di 11 kabupaten di Sulsel.
Jumlah ini berkurang dibanding Pilkada pertama tahun 2005 (41 kontestan), dan Pilkada kedua 2010 (62 kontestan).
Hingga pukul 22.30 wita semalam, baru KPU Selayar yang belum mengetuk apakah tiga kontestan di kebupaten kepulauan itu berhak ikut tiga tahapan penting pilkada lainnya, (pengundian nomor urut, penyampaian visi-misi/kampanye, dan pencoblosan) selama 128 hari kedepan.
Terakhir KPU Selayar secara tiba-tiba menggugurkan salah satu pasang kandidat Aji Sumarno-Abduh Gani yang diusung Hanura, PKB dan PAN. Sementara di Gowa, paket Syahruddin Dg Djarung-Anwar Usman Irate masih terus mengupayakan bisa masuk bertarung Pilkada dengan menempuh sidang sengketa di Panwas.
Sebanyak 36 pasang kandidat sudah terdaftar di KPU dalam rentang 26-28 Juli lalu. Artinya, jika Selayar tetap meloloskan tiga calon, berarti kontestan pilkada serentak pertama di Indonesia ini, akan diikuti 35 pasangan atau 80 figur bupati dan wakil bupati.
Tahun 2017 dan 2018 nanti, masih tersisa 13 pilkada di Sulsel. Sejauh ini tren penurunan minat calon belum terdata.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel (2007-2014) Dr Jayadi Nas MA (43), menilai sejatinya pesta demokrasi lokal serentak akhir tahun 2015 ini lebih berkualitas menyusul semakin ketat dan tegasnya peyelenggara.
"Semakin baik, KPU terus mengevaluasi penyelenggaraan, calon kian berkurang, dan kewenangan KPU dan Bawaslu lebh besar dan terukur, ini pertanda arah politik lokal lebih baik.."
Selain calon yang berkurang, dan evaluasi aturan, berubahnya sejumlah pasal dalam UU Pilkada di level yudisial review di MK, juga membuat penyelenggaraan lebih efisien dan murah.
Pilkada Serentak
Termasuk 11 kabupaten di Sulsel, setidaknya ada delapan provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, meliputi 170 kabupaten, dan 26 Kota. Delapan provinsi yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember antara lain; Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. Sementara untuk pemilihan bupati/wali kota menyebar di 196 kabupaten/kota di 31 provinsi.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai dari 26 hingga 28 Juli, kemudian dibuka kembali pada tanggal 1 sampai 3 Agustus serta tanggal 9 hingga 11 Agustus mengikuti rekomendasi Bawaslu, dan masa perbaikan pendaftaran pada 7 Agustus lalu.
Data terakhir pada 11 Agustus 2015, sudah terdaftar 852 pasangan calon dari 269 daerah. Serta empat daerah yang tidak mengikuti pilkada serentak karena mempunyai calon tunggal yaitu, Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Blitar (Jatim), dan Kabupaten Tasikmalaya (Jabar).
Pengamat politik Firdaus Muhammad mengatakan Minat politisi jadi bupati cukup tinggi tapi terkendala kendaraan partai yang condong pragmatis.