Penjaga Kost Gerayangi 40 Kamar Kost yang Dijaganya
Dengan bermodalkan kunci duplikat yang sengaja dititipkan Nurmala pemilik indekos kepada Joni yang baru tiga bulan bekerja.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Memang tak ada jeranya apa yang dilakukan Joni Iskandar (33). Pemuda keseharian bekerja sebagai penjaga indekos di Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara RT 30/06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU, I Palembang ini, terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di betis kakinya.
Ini lantaran hendak kabur dan melawan petugas Polsek SU II pimpim Ipda Husni, ketika dilakukan penangkapan, pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 20.00, diketahui Joni merupakan otak pelaku pencurian barang berharga milik penghuni indekos mahasiswi PTS di kawasan plaju.
Dengan bermodalkan kunci duplikat yang sengaja dititipkan Nurmala pemilik indekos kepada Joni yang baru tiga bulan bekerja.
Saat para mahasiswi pulang kampung libur kuliah, dirinya masuki satu-persatu sebanyak 40 kamar yang ada pada indekos tersebut.
Bahkan, untuk mengelabui polisi, tersangka Joni mendampingi Refka, salah satu korbannya melapor pada Rabu (29/7), lalu.
" Jujur pak saya khilaf. Saya yang melakukan aksi itu dan hanya tiga kamar yang saya ambil barang berharga. handphone, celengan dan modem internet. Saya juga curi uang sekitar Rp 5 juta dari kamar mereka,”aku Joni merengek kesakitan.
Akibat ulahnya sendiri, Joni dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“ Usai kejadian dan ada laporan, anggota langsung melakukan olah TKP. Ini karena curiga tidak ada kerusakan pada pintu kamar milik korban.
Setelah diselidiki, akhirnya dipastikan penjaga indekos pelaku utamanya,” ungkap Kapolsekta SU II AKP Mahajavet (Mg2).