Rabu, 1 Oktober 2025

Istri Meminta Polisi Memenjarakan Suaminya

Dasar penahanan yang diharapkan, suaminya itu sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data diri

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Istri Meminta Polisi Memenjarakan Suaminya
IST
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang istri biasanya akan berusaha mati-matian untuk membela suaminya.

Saat sang suami tersandung masalah hukum, istri kebanyakan berusaha sekuat tenaga agar suaminya tidak dijebloskan ke dalam penjara.

Tapi beda dengan dilakukan Fanny Halim. Ibu warga di Surabaya ini malah meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf untuk segera menahan dan memenjarakam suaminya, Hadi Wibowo.

Permohonan itu disampaikan Fanny ke Kapolda Anas lewat surat.

"Saya memohon kepada Kapolda agar suami saya bernama Hadi Wibowo dan istri keduanya, Lany Kusuma Wardani untuk ditahan atau dikurung penjara di Polda Jatim," ujar Lanny dalam suratnya.

Dasar penahanan yang diharapkan, suaminya itu sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data diri, perzinahan, dan menikah tanpa izin istri pertama sebagaimana pasal 263, 284, dan 279 KUHP.

"Berdasar laporan itu, suami saya dan istri mudanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saya sangat berharap, Polda Jatim segera menahan mereka," pintanya.

Fanny menyebut, alasan dirinya melaporkan sang suami lantaran sudah menikah lagi dengan memakai nama palsu. Pernikahan itu juga tanpa pemberitahuan dan tanpa izin ke istri pertama.

Selain telah menyakiti istri dan anaknya karena menikah lagi, Wibowo juga sudah sekitar tujuh bulan tidak memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anaknya.

"Justru dia bersama istri mudanya asyik jalan-jalan ke luar negeri, itu terlihat dari foto-foto yang saya dapat," sambungnya.

Menurut Fanny, setelah laporan pertamanya itu, dirinya juga membuat laporan baru ke polisi terhadap suaminya. Kali ini laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan bernomor 904/V/2015/UM/JATIM itu dilayangkan pada 29 Mei 2015 lalu.

"Saya dipukul dan dijambak berkali-kali oleh suami saya itu. Yang lebih menyedihkan, peristiwa kekerasan itu dilakukan di depan ibu dan anak-anak saya," kisah ibu dua anak ini.

Akibat kejadian itu, Fanny beserta ibu dan anak-anaknya mengaku ketakutan. Mereka sampai pindah rumah, keluar dari Surabaya lantaran takut bertemu Hadi Wibowo.

"Saya juga sudah menggugat cerai suami saya ke Pengadilan Agama. Gugatannya bernomor 144/Pdt.G/2015/PN,Surabaya.

Menanggapi permintaan ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Ago Yuono menyatakan bahwa surat itu pasti dipertimbangkan oleh Kapolda dan para penyidik.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved