Selasa, 30 September 2025

Jaksa Agung: Gatot Persulit Diri Sendiri

"Itu akan menyulitkan dirinya sendiri. Tapi ya, silakan sajalah seperti itu," ujar Prasetyo di kantornya, kemarin.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan gagalnya pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (13/8/2015).

Menurut Jaksa Agung, keadaan tersebut akan mempersulit Gatot.

"Itu akan menyulitkan dirinya sendiri. Tapi ya, silakan sajalah seperti itu," ujar Prasetyo di kantornya, kemarin.

Kejaksaan Agung batal memeriksa Gatot sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut tahun 2011-2013. Gatot mengaku, belum siap diperiksa Kejagung.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bansos Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.

Prasetyo sempat menyindir bahwa pemeriksaan merupakan wewenang penyidik, bukan permintaan dari orang yang hendak diperiksa.

Oleh karena itu, tidak etis jika orang yang hendak diperiksa mengatur-ngatur waktu pemeriksaan.

Prasetyo juga menegaskan, pihaknya tak akan memenuhi permintaan pihak Gatot terkait pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke KPK.

"Kenapa harus dilimpahkan? Yang bilang sulit siapa? Tidak," ujar Prasetyo. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan