Senin, 6 Oktober 2025

Seorang Ayah di Muba Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga 16 Kali

Peristiwa itu selalu terjadi ketika pelaku mengajak anaknya untuk menginap di kebun, sementara ibunya di kampung.

Editor: Sugiyarto
scmp.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU — Rusadi (40) warga Dusun I, Desa Kerta Jaya, Talang Celup, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini menjadi buronan Polres Muba.

Dia diduga telah menggauli anaknya sebanyak 16 kali selama 2 tahun.

Peristiwa itu selalu terjadi ketika pelaku mengajak anaknya untuk menginap di kebun, sementara ibunya di kampung.

Terbongkarnya rahasia ayah bejad tersebut, berkat tetangga yang sering melihat Bunga dipukuli oleh sang ayah.

Tak tega dan kasihan, tetangga tersebut melaporkan kejadian itu kepada sang Sam, ibu korban.

Mendapatkan laporan dari tetangganya, ibu korban langsung menemui anaknya, setelah didesak, Bunga mengaku sudah digauli oleh sang ayah selama dua tahun.

Bagaikan petir menyambar di siang bolong, Sam tidak terima dengan perbuatan sang suami, yang tega menggauli anak kandungnya sendiri. Sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polres Muba.

“Karena sering dipukuli oleh ayahnya, ibu korban menanyakan kepada korban kenapa dipukuli dan setelah ditanya lebih lanjut ternyata korban sudah diperkosa oleh ayak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk melalui Kanit PPA, IPDA Hermanto SH, Kamis (6/8).

Menurut pengakuan Bunga, Lanjut Hermanto, pelaku selalu mengancam saat akan menggagahinya, sehingga Bunga terpaksa menurut dan pasrah.

“Korban diancam kalau tidak melayani akan dipukul. Serta korban juga selama ini tinggal di kebun bersama ayahnya, jadi sang ibu tidak mengetahui kejadian tersebut,” ungkapnya.

korban dan ibunya saat ini berada di Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diamankan di tempat keluarganya.

“Korban bersama ibu berada di rumah keluarganya, sedangkan pelaku pemerkosaan saat ini masih melarikan diri dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Laporan korban telah diterima, Kamis (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan nomor LP/B-798/VIII/2015/SUMSEL/Res MUBA," jelas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved