Selasa, 30 September 2025

Dua Pengawas Curi Ribuan Drum Aspal

Polres Gresik mengungkap penggelapan aspal di sebuah gudang Jl KH Syafi'i, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Selasa (4/8/2015).

Editor: Sugiyarto
surya/sugiyono
Polisi menunjukkan ribuan drum aspal yang dijadikan barang bukti kejahatan dua tersangka, Selasa (4/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik mengungkap penggelapan aspal di sebuah gudang Jl KH Syafi'i, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Selasa (4/8/2015). Barang bukti berupa 1.098 drum berisi aspal siap jual.

Aksi kejahatan ini hanya dijalankan dua orang sekaligus sebagai tersangka yaitu Suyono (41), warga Jl Kapten Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas dan Hendro Sutopo (40), warga Perumahan Alam Bukit Mas (ABM), Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan kepercayaan sebagai pengawas di perushaan tempatnya bekerja, di PT Harikiniaga.

Rencananya, perusahaan akan mengirim aspal ke Pontianak, Kalimantan Barat. Dengan pengawasnya yaitu Hendro Sutopo bersama Suyono.

Ternyata, kedua tersangka langsung mengalihkan pengiriman aspal ke sebuah gudang di Jl KH Syafi'i, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang sudah disewanya.

Setelah, berhasil disimpan di gudang, aspal tersebut dijual ke Bali dengan harga rata-rata Rp 1.240 juta setiap drum. Akibat pencurian tersebut, perusahaan dirugikan sebesar Rp 800 juta lebih.

Aksi tersangka diketahui setelah aspal tidak sampai tujuan.

Moh Hasyim (50), pimpinan perusahaan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.

Atas laporan itu, anggota Satreskrim Polres Gresik menyelidiki hilangnya aspal ratusan drum itu. Dari keterangan saksi mengarah ke Suyono dan Hendro Sutopo.

Aksi pencurian itu sudah dilakukan kedua tersangka sejak April 2015. Hasil menjual aspal tersebut dibelikan mobil Avanza L 1967 LJ atas nama Suyono, yang kini dijadikan barang bukti.

Barang bukti lain 1.098 drum, uang tunai 2,750 juta, sebuah buku surat jalan, sebuah telepon seluler dan dua buku tabungan atas nama Suyono.

Atas kejahatan tersebut, Suyono dan Hendro Sutopo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ini aspal asli dari Pertamina. Kedua tersangka pekerja sendiri yang mencuri di tempatnya bekerja,” kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Poerwanto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan