Pilkada Serentak
Tim Pemenangan Djaman-Ta Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU Gowa ke Panwaslu
Kedatangan tim untuk melaporkan KPU Gowa atas dugaan pelanggaran proses tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Gowa.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Ir Anwar Usman Daeng Irate ( Djaman-Ta ), mendatangi Kantor Panwaslu Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Sabtu (1/8/2015) dini hari.
Kedatangan tim untuk melaporkan KPU Gowa atas dugaan pelanggaran proses tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Gowa.
Menurut Amiruddin sebagai pelapor, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses pasangan kandidat yang sudah mendaftar 26 Juli hingga 28 Juli yang lalu.
Salah satunya rekomendasi dari Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz yang dibawa pasangan Tenri Olle YL-Hairil Muin, diduga sudah tidak bersyarat dan ada masalah.
Sebab rekomendasi dari PPP juga dikantongi oleh pasangan Maddusila Patta Nyonri-Wahyu Permana Kaharuddin, saat mendaftar di hari pertama.
Kemudian rekomendasi itu juga tidak ditandatangani oleh unsur pimpinan DPD Gowa. Melainkan hanya ditandatangani wakil ketua dan bendahara.