Selasa, 30 September 2025

Cabuli Kenalan, Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang perempuan, pemuda berinisial Hr (27) warga Magelang

Editor: Hendra Gunawan
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang perempuan, pemuda berinisial Hr (27) warga Magelang, digiring ke Mapolresta Yogya.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku akan berpergian dengan korban, Wy (23) warga Sleman. Sebelumnya, Hr dengan korban sudah saling mengenal. Korban dijemput oleh Hr di rumah orangtua korban, Kamis (30/7/2015) sekitar pukul 18.15.

Selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke rumah kos Hr yang berada di seputaran jalan AM Sangaji, Jetis, Yogya. Sesampainya di rumah kos Hr, korban kemudian langsung diajak masuk kamar. Saat di dalam kamar, Hr lalu memaksa korban untuk melepaskan baju yang dikenakan.

Tidak hanya sampai disitu, setelah itu Hr langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mendekap korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogya, Kompol Heru Muslimin, Jumat (31/7/2015), membenarkan adanya laporan kejadian yang tersebut.

"Dia (Hr) diserahkan oleh keluarga korban ke Polresta Yogya karena diduga melakukan cabul," ungkap Heru.

Sampai saat ini, Heru menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kejadian tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan