Komplotan Pengincar Nasabah Bank di Sekayu di Gulung
dirinya bersama tiga orang lain sering melakukan aksi pecah kaca kendaraan nasabah yang keluar dari bank usai mengambil uang.
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU — Berawal dari penangkapan Jegger (23) warga Keluarahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, akhirnya Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengembangkan kasus-kasus lain seperi bandit pecah kaca (BPK) dan jambret.
Dari pengembangan pelaku Jegger, Satreskrim berhasil juga mengamankan Ari Saputra (23) yang juga merupakan komplotan BPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tertangkapnya pelaku Jegger yang telah ditangkap pada kasus 363.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Jegger, berhasil diperoleh informasi yang menyebutkan selain melakukan aksi pencurian, dirinya bersama tiga orang lain sering melakukan aksi pecah kaca kendaraan nasabah yang keluar dari bank usai mengambil uang.
Berkat nyanyian Jegger, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Ari Saputra (23) warga Desa Bailangu sekitar pukul 14.00.
Ia ditangkap pada saat hendak menjual motor hasil curian, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari saku celananya senjata tajam.
“Setelah kita lakukan pengembangan ternyata pelaku Ari ini termasuk dalam komplotan BPK dan berteman dengan Jegger. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, masih ada dua orang lagi yang saaat ini masih menjadi DPO yakni Ocit dan Munaroh yang dalam pengejaran kita,” kata kasat Reskrim Polres Muba AKP N. Edyanto didamping KBO Reskrim Iptu Dedy, Rabu (29/7/2015).
Sebelum melakukan aksinya, lanjutnya, terlebih dahulu pelaku mengintai korban yang masuk ke bank.
Setelah dirasa buruannya membawa uang banyak, modus yang dilakukan para pelaku banyak cara, seperti mengambil uang nasabah yaitu dengan cara menggembosi ban mobil milik korban, memecahkan kaca mobil, dan yang terkahir menjambret uang korban secara langsung.
“Para pelaku biasanya biasanya beraksi pada bank-bank yang ada di Kota Sekayu hingga di Kecamatan Babat Toman. Namun sebelum melakukan aksinya, mereka mengintai cukup lama calon mangsanya,” ungkapnya.
Tidak hanya kasus BPK saja, setelah dilakukan lidik. Para pelaku sendiri tercatat dalam laporan kasus aksi pecah kaca dengan korban Iskandar dan berhasil mencuri uang sebesar Rp 290 juta di Kelurahan Babat dan melakukan aksi pecah kaca mobil truk dan berhasil mengambil uang Rp 30 juta.
Tidak hanya itu saja, mereka juga tercatat dalam laporan aksi penjambretan terhadap nasabah bank di pasar pagi Talang Jawa.
Yang berhasil membawa uang sebesar Rp 15 juta dan handphone. Laporan pecah kaca mobil pick up di Kayu Ara dengan total Rp 12,5 juta.
"Kompoltan ini sengaja mengincar nasabah bank yang lengah. Kedua pelaku kita kenakan pasal 363," katanya.
Sementara itu, pelaku Ari Saputra mengakui perbuatan yang dilakukannya. Ia mengungkapkan sebelum beraksi mereka mengintai korbannya terlebih dahulu.
"Kami intai dulu korbannya, sedangkan hasil dari itu kami bagi rata semuanya," ujarnya.