Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Hadapi Praperadilan Kuasa Hukum Margriet Polda Bali Siapkan Data

Polda Bali siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Margriet.

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Bali/Edi Suwiknyo
Kedua tersangka kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet Chirstina Megawe dan Agus Tay Hamba May tiba di TKP Jalan Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, Senin (6/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Polda Bali siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Margriet.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai data untuk dibawa dalam persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herri Wiyanto mengatakan, Bidang Hukum Polda Bali sedang menyiapkan berbagai data pendukung sebagai bahan acuan dalam sidang pengadilan.

"Kami juga punya bidang hukum yang akan mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan tersebut," ucap Herri.

Ia mengatakan, langkah hukum melalui proses praperadilan merupakan langkah hukum yang legal untuk mengawasi penyidik.

"Kita menyambut baik langkah yang diambil kuasa hukum ibu M untuk melakukan praperadilan," kata Herri.

Ia mengatakan, sejak awal ketika penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved