Selasa, 30 September 2025

Ketua RW Ditahan, Ratusan Warga Menginap di Mapolrestabes

Warga RW 6 Lontar, Sambikerep, Surabaya memilih tidur di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/7/2015) setelah Satreskrim menolak tuntutannya.

Editor: Sugiyarto
SURYA.co.id - Zainuddin
SOLIDARITAS RAKYAT - Warga RW 6 Lontar berkumpul di halaman tengah Mapolrestabe Surabaya, Senin (6/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga RW 6 Lontar, Sambikerep, Surabaya memilih tidur di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/7/2015) setelah Satreskrim menolak tuntutannya.

Warga bertekad menginap di Mapolrestabes sampai Satreskrim membebaskan Ketua RW 6, Sariono.

Awalnya warga yang mencapai sekitar 100 orang ini berkumpul di gerbang belakang Mapolrestabes.

Petugas kemudian mempersilakan warga masuk di halaman tengah Mapolrestabes.

Sedangkan lima perwakilan warga menggelar pertemuan dengan Wakasatreskrim, Kompol Manang Soebeti.

Dalam pertemuan ini Manang menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada Sariono.

Keputusan inilah yang memicu warga menginap di Mapolrestabes. Sampai pukul 17.30 WIB, warga masih berada di Mapolrestabes.

api warga dilarang berkerumun didalam Mapolrestabes. Warga hanya berkumpul didepan Mapolrestabes.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan ada prosedur sebelum memberikan penangguhan penahanan.

Pihaknya tidak bisa langsung memenuhi keinginan warga sebelum melakukan prosedur itu. Dia pun minta warga memahami prosedur hukum yang berlaku.

“Warga berhak minta penangguhan penahanan. Langkah kami ini sebagai pembelajaran kepada warga bahwa pressure tidak bisa mempengaruhi proses hukum,” kata Takdir.

Menurutnya, Sariono dijerat dengan dua pasal, yaitu perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan.

Tapi Takdir tidak merinci perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan yang dilakukan tersangka. Sebab, dia harus kordinasi dengan penyidik soal kasus itu.

“Kami memandang sama semua masyarakat. Karena ada laporan dari PT Intiland, makanya kami memproses kasusnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari ketegangan antara warga dengan PT Intiland terkait tanah di RW 6.

Seorang warga, Solihun menyatakan PT Intiland membangun jalan di atas tanah warga yang menghubungkan pemukiman dengan makam.

Menurutnya, pembangunan jalan ini tanpa persetujuan warga. Makanya warga langsung memblokir jalan milik PT Intiland.

“Itu inisiatif semua warga. Kenapa yang jadi tersangka hanya Ketua RW,” kata Solihun.

Solihun juga menilai pasal yang dijeratkan kepada Sariono juga tidak masuk akal.

Awalnya penyidik menjeratkan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Dalam perkembangannya, ternyata Sariono juga dijerat dengan pasal pemerasan.

Solihun menganggap tidak ada pemerasan dalam kasus ini. Warga hanya minta kompensasi atas pemanfaatan lahan oleh PT Intiland.

Sebenarnya warga dan PT Intiland sudah beberapa kali menggelar pertemuan. Tapi belum ada kesepakatan dari beberapa pertemuan itu.

“Kami ingin Ketua RW pulang bersama warga. Kalau Ketua RW tidak pulang, kami juga tidak mau pulang,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Intiland, Ardina Setiorini enggan berkomentar banyak soal masalah itu.

Menurutnya, PT Intiland akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalahnya dengan warga. “Mohon ditunggu,” kata Dina singkat.

Sumber: Surya
Tags
Intiland
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan