Buronan Kasus Korupsi Dermaga di Alor Ditangkap di Plaza Surabaya
Buronan kasus korupsi pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi laut di Kabupaten Alor diciduk di Plaza Surabaya, Jumat sore.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan Kejati NTT.
Buronan itu bernama Sugiarto Prayitno yang juga tersangka dugaan korupsi pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi laut di dermaga pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor.
Proyek tersebut ditangai Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan Sugiarto ditangkap di Plaza Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/6/2015) pukul 15.37 WIB.
"DPO tersebut merupakan buronan ke-56 yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejagung sepanjang tahun 2015," ungkap Tony kepada wartwan di Kejaksaan Agung, Jumat.
Menurut Tony, Sugiarto Prayitno menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015, tanggal 25 Mei 2015.
"Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 11 milyar dari total nilai proyek Rp 45 milyar," sambung Tony.