Anggota Geng Jambrong Masuk Sel Setalh Kuras Isi Mobil Korban
Yamin diamankan usai terlibat kasus pencurian yang bermodus memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang berharga
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Muhammad Yamin (32) warga Jalan Rambutan Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 ini, anggota geng jambrong ini tampaknya harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang, setelah ia diamankan oleh Sat Intelkam Polresta Palembang, Selasa (23/6/2015) sore.
Yamin diamankan usai terlibat kasus pencurian yang bermodus memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya. Atas ulahnya, Yaminpun harus merasakan timah panas di kaki kanannya.
Bersama Yamin ikut diamankan tas dan dompet milik korbannya, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 6139 ZE yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Yamin akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Yamin tak sendiri ketika beraksi sebagai bandit pecah kaca dikota Palembang ini. Ia dibantu kedua temannya, FR dan LP yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian.
Menurut keterangan dan catatan kepolisian komplotan ini sudah lima kali beraksi dikota Palembang. Mereka telah beraksi dikawasan Jalan Demang Lebar Daun, kawasan Musi Dua, Jalan Kemang Manis dan dua kali dikawasan dekat Masjid Taqwa. Di lokasi-lokasi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur, handphone, laptop, tas, uang tunai dan berbagai macam barang berharga lainnya.
Saat diamankan di Polresta Palembang, Yamin mengaku setiap beraksi ia dan rombongannya hanya menggunakan busi sepeda motor yang sedikit dimodifikasi, dengan sedkit diberi air.
"Menggunakan busi motor, yang putihnya itu dipecahkan, terus dibalut dengan kain yang dikasih air sedikit, dan dilemparkan kekaca mobil, langsung pecah tanpa suara," katanya, Rabu (24/6/2015). (Slamet Teguh Rahayu)