Simpan Sabu-sabu, Dua Perempuan Pemandu Lagu Ditangkap Polisi
Dua pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Sukasada, Singaraja, Bali diamankan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Dua pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Sukasada, Singaraja, Bali diamankan polisi karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/6/2016).
Keduanya adalah Yulia Yumiati alias Lala (32) asal Desa Sambangan, Buleleng dan Risa Wulandari alias Caca asal Desa Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi jika ada pesta narkoba di rumah seseorang di Desa Anturan, Buleleng pukul 23.00 Wita.
Saat polisi menuju lokasi rumah tersebut, mereka berpapasan dengan Lala di jalan sebelum sampai rumah.
Mengetahui kedatangan polisi, Lala berbalik arah dan berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,10 gram.
"Barang bukti dua paket sabu-sabu kami temukan tersimpan di dalam tas Caca yang dibonceng Lala. Keduanya langsung kami amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan," ujar Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (18/6/2015).
Lala dan Caca kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua pelaku terbukti menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu," tandasnya.