Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Proses Adopsi Angeline Mengandung Unsur Pidana

Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline

Editor: Sanusi
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Jenazah Angeline bocah 8 tahun dievakuasi dari dalam rumahnya oleh pihak kepolisian dan tim BPBD di jalan sedap malam, Denpasar, Rabu (10/6/2015). Angeline bocah 8 tahun yang hilang mulai kurang lebih tiga minggu ini ditemukan di rumahnya dengan kondisi tak bernyawa. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline.

"Adanya syarat jika Angeline dilarang bertemu orangtua biologisnya sebelum usia 18 tahun itu sudah merupakan tindakan pidana," tegas Arist Merdeka Sirait, JUmat (12/6/2015).

Menurutnya, dalam teori adopsi atau undang-undang tidak memperbolehkan adanya tindakan untuk menghilangkan silaturahmi dengan orangtua kandungnya meskipun telah resmi menjadi anak adopsi.

Selain itu, setelah mengikuti pemberitaan selama ini, menurutnya proses adopsi atau pengasuhan anak angkat terhadap Angeline belum dapat disahkan karena tidak sampai di pengadilan.(Eka Mita Suputra)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan