Senin, 29 September 2025

3 Pemuda Iuran Bayar Tilang Rp 100 Ribu

Tiga pemuda terjaring razia. Karena disidang di tempat dan dinyatakan bersalah, Deri disanksi Rp 100 ribu. Karena tak ada uang, dua temannya urunan.

Editor: Y Gustaman
Surya/Achmad Amru Muiz
Seorang pengendara melanggar lalu lintas sedang menjalani sidang di tempat karena terjaring Operasi Patuh Semeru 2015, Senin (8/6/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Achmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tiga pemuda terjaring Operasi Patuh Semeru 2015. Pihak kepolisian bekerjasama Pengadilan Negeri Malang langsung menyidangkan dan memberi sanksi kepada pelanggar lalu lintas di lokasi.

Pengadilan menjatuhkan denda Rp 100 sampai Rp 150 ribu kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Patuh 2015. Denda tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Tapi uang itu besar bagi Deri.

"Kami tidak bawa uang lebih tadi, ya akhirnya iuran dulu bayar denda pelanggaran lalu lintas," kata Deri, pengendara motor yang terjaring Operasi Patuh Semeru 2015 di alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Senin (8/6/2015).

Deri dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang, karena membawa tiga temanya tanpa memakai helm di jalan raya sekitar alun-alun. Petugas menghentikanya dan langsung memberikan bukti pelanggaran (tilang).

"Ya kami salah, dan tadi langsung ikut sidang kena vonis denda Rp 100 ribu," ucap Deri.

Hal sama juga dialami pengendara sepeda motor, Anton. Warga Kota Batu ini diberhentikan petugas, karena kaca spion kendaraannya hanya satu. Akhirnya ia ikut sidang di tempat. Karena untuk sidang di pengadilan, harus menunggu seminggu.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan