Jumat, 3 Oktober 2025

Ada 1.000 Perusahaan di Makassar Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK

Ada sekitar 1.000 perusahaan swasta di Makassar yang tetap memperlakukan karyawannya seperti kuli.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Ada 1.000 Perusahaan di Makassar Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK
I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -Setiap karyawan di sebuah perusahaan wajib memiliki perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS dan wajib memberi mereka upah di atas ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Namun hasil survei BPJS Ketenagakerjaan Makassar menyebutkan, ada sekitar 1.000 perusahaan swasta di Makassar yang tetap memperlakukan karyawannya seperti kuli.

Karyawan disuruh bekerja sejak pagi hingga sore. Namun upah yang mereka terima di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 2 juta per bulan.

“Rata-rata yang melakukan perilaku ini adalah perusahaann swasta menengah ke bawah,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasyidin saat menggelar inspeksi mendadak ke beberapa hotel dan restaurant di Makassar, Rabu (27/5/2015).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved