Sindikat Curanmor Jual Motor Curian di Situs Online
Dua dari tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menjual hasil curiannya di situs online
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua dari tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menjual hasil curiannya di situs online akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.
Adapun kedua tersangka yakni C (20) warga Jl Pinang Baris I, Gg Sehat, Lalang, Medan Sunggal dan rekannya CW (21) warga Jl Pinang Baris II A, Gg Lapangan, Medan Sunggal.
Informasi diperoleh Tribun di Polresta Medan menyebutkan, kedua tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui aktivitas kedua tersangka.
"Dari laporan itu, tim kita kemudian melakukan penyelidikan. Saat kita cek di salah satu situs online, ternyata tersangka CW menawarkan motor curian yang baru saja dibelinya dari tersangka B," ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (20/5/2015) sore.
Guna menangkap tersangka, polisi menyaru sebagai pembeli. Setelah deal, polisi dan tersangka sepakat untuk bertemu di suatu tempat yang berada di Jl Gaperta.
"Begitu kita ketemu dengan tersangka, yang bersangkutan langsung kita amankan. Dari tangan tersangka, kita sita dua unit sepeda motor hasil curian," kata Aldi.
Adapun masing-masing motor yang diamankan dari tangan tersangka yakni Mio Soul BK 5685 MAP dan Honda Vario BK 2636 XA.
"Motor-motor ini kita ketahui dicuri dari kawasan Deliserdang. Untuk selanjutnya, kasus ini masih kita kembangkan," kata Aldi.