Senin, 6 Oktober 2025

“Saya Hanya Bersetubuh di Kosan, Kalau di Hotel Tidak Pernah"

Antok dan WY tetap menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan orang tua WY.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto “Saya Hanya Bersetubuh di Kosan, Kalau di Hotel Tidak Pernah
IST
Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Antok (20), warga Kenjeran, Surabaya benar-benar mencintai kekasihnya yang berinisial WY (16) dan masih sekolah di SLTA.

Sebagai bentuk keseriusannya, Antok mengajak kekasihnya itu kawin pada Februari 2015.

Tapi perkawinan ini tidak digelar di Kantor Urusan Agama (KUA). Antok hanya mengajak WY datang ke rumah seorang kiai di kawasan Ampel.

Di rumah kiai inilah Antok kawin siri dengan WY. Tidak ada anggota keluarga Antok maupun WY hadir dalam perkawinan ini.

Antok dan WY tetap tinggal di rumah masing-masing setelah kawin. WY pun masih berangkat dan pulang sekolah seperti biasa.

Baru pada awal Maret 2015 lalu, Antok mengajak WY menginap di kosannya di sekitar Pasar Kembang. Sesekali Antok mengajak WY menginap di hotel.

“Saya hanya bersetubuh di kos. Kalau di hotel, tidak pernah bersetubuh,” kata Antok, Minggu (3/5/2015).

Antok mengaku kenal WY di jalan sekitar dua tahun lalu. Kebetulan rumah Antok tidak jauh dari rumah WY. Seringnya

bertemu inilah yang membuat Antok jatuh hati kepada WY. Keduanya pun menjalin hubungan asmara.

Menurut Antok, hubungan asmaranya tidak disetujui orang tua WY. Dia menduga orangtua WY tidak setuju karena WY masih sekolah.

Apalagi WY masih berusia 16 tahun. Tapi Antok dan WY tetap menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan orang tua WY.

“Keluarganya sempat datang ke kos saya. Ada anggota keluarganya yang sampai memukul saya,” tambahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan orangtua korban lapor ke polisi saat anaknya tidak pulang selama sepekan.

Keluarga juga kesal karena korban menginap di kost tersangka.

“Selama tidak pulang ke rumah, korban tidak pernah sekolah,” kata Takdir.

Setelah mendapat laporan ini, Satreskrim menelusuri keberadaan tersangka.

Menurutnya, tersangka ditangkap saat berada di sekitar Jalan Pasar Kembang. Saat itu tersangka akan membeli makan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 karena bersetubuh dengan anak dibawah umur,” tambahnya.

Penulis: Zainuddin

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved