Pengedar dari Malaysia Tertangkap Bawa 50 Gram Sabu
Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pinrang berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu, Warni (45).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pinrang berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu, Warni (45).
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, Sabtu (2/5/2015) mengatakan, tersangka tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu golongan I dari Malaysia. Di tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
"Dari pengakuan tersangka barang haram itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Pelabuhan Parepare kemudian tertangkap di wilayah hukum Polres Pinrang sebelum mengedarkan barang haram tersebut," ujarnya.
Adri menambahkan, dengan mempelajari kasus ini, diduga tersangka merupakan kaki tangan ketiga bandar besar yang ada di luar negeri.