Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Yance Diperiksa Sebagai Terdakwa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dilanjutkan

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance menyimak keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/3). Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan tiga orang saksi, yaitu dua orang pengusaha yakni Almon Kurniawan Budiman dan Agung Rijoto, serta seorang notaris Suharto Soewondo. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/4/2015). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Yance.

Yance yang hadir mengenakan kemeja pendek warna kuning itu menjawab secara berurutan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukumnya. Dalam salah satu bagian keterangannya, Yance mengatakan jika ganti rugi tidak segera dibayar, PT PLN bisa rugi hingga Rp 27 miliar.

Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, tempat siadag digelar dipenuhi oleh para loyalis Yance. Meski begitu, para pendukung Yance yang setiap sidang selalu menggelar aksi unjukrasa di luar ruang sidang, kali ini tidak terlihat. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved