Jumat, 3 Oktober 2025

Kepergok Berduaan, Pasangan Muda-mudi Ini Dikurung 30 Hari dan Dicambuk

Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam dicambuk enam kali di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kepergok Berduaan, Pasangan Muda-mudi Ini Dikurung 30 Hari dan Dicambuk
Serambi Indonesia
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam dicambuk enam kali di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam setelah tepergok berduaan di tempat sunyi padahal bukan pasangan muhrim.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap kedua pelaku itu dilaksanakan setelah shalat Jumat, pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit.

Warga menyaksikan ketika Satrio, warga Kampung Bener Pepanyi, dan Saidatul Husna, warga Kampung Rejewali, Aceh Tengah, menjalani hukuman cambuk.

"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH.

Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma mengatakan setelah menjalani hukuman cambuk para pelaku khalwat bisa bebas.

Dia menambahkan, jika hanya menjalani hukuman kurungan, maka dua pelaku khalwat itu bisa tinggal lebih lama di tahanan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum bisa menjadi pembelajaraan bagi semua lapisan masyarakat.

"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita? Oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved