Jumat, 3 Oktober 2025

127 Polisi Siap Amankan Sidang Putusan Nenek Asyani

Sekitar 127 personil yang disiapkan untuk pengamana sidang nenek asyani

Editor: Budi Prasetyo
Kompas/Siwi Yunita Cahyaningrum
Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim diakhir sidang replik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. Jaksa penuntut umu menuntutnya hukuman 1 tahun penjara, dengan 18 bulan masa percobaan, dan denda Rp 500 juta subside 1 hari kurungan. 

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Sidang pencurian tujuh batang kayu dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris, warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, akan di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/04/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang diketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, mendapat pengaman ketat anggota kepolisian Polres Situbondo.

Puluhan personel berpakaian lengkap di terjunkan untuk mengamanka jalannya sidang yang menjerat nenek berusia 63 tahun tersebut.

"Seluruhnya ada 127 personil yang disiapkan untuk pengamanan," ujar AKP Hariyono, Kasat Sabhara Polres Situbondo.

Ratusan personil yang diterjunkan di Pengandilan Negeri Situbondo, mereka terdiri dari personil Sabhara dan fungsi gabungan.

"Pengamanan ini sudah sesuai standar SOP, yang penting jangan sampai anarkis" katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved