Minggu, 5 Oktober 2025

Ratusan Nelayan Demo di DPRD Sumenep Memprotes Izin Berlayar

Sekitar 150 nelayan dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Giligenting., Kecamatan Bluto dan Seronggi Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor DPRD , Senin

Editor: Sugiyarto
Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Sekitar 150 nelayan dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Giligenting., Kecamatan Bluto dan Seronggi Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor DPRD t, Senin (20/4/2015).

Mereka menuntut DPRD Sumenep, peduli terhadap masyarakat nelayan yang merasa tercekik dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.

Dalam peraturan menteri tersebut, utamanya dalam pasal 5, dinyatakan bahwa surat persetujuan berlayar bagi nelayan hanya berlaku 24 jam, sejak diterbitkannya surat tersebut.

Para nelayan Sumenep resah dengan peraturan tersebut, dan meminta DPRD setempat menyampaikan penolakan Permenhub itu.

“Peraturan yang dikeluarkan menteri perhubungan sangat memberatkan bagi nelayan, masak kami sebagai nelayan harus memperbarui izin berlayar setiap hari? Ini kan sangat tidak masuk akal,” teriak Edi, salah seorang korlap aksi asal Kecamatan Giligenting.

Menurutnya, peraturan penerbitan izin berlayar oleh syahbandar ini, sangat memberatkan bagi para nelayan.

Karena nelayan Sumenep, banyak bermukim di daerah kepulauan, yang jaraknya sangat jauh dengan syahbandar, sehingga tidak memungkinkan mengurus izin setiap hari.

Nelayan tersebut ditemui empat anggota dewan. Mereka berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat nelayan.

"Mengingat ini merupakan undang-undang yang menerbitkan pusat, maka kami Dewan disini akan berkoordinasi dengan DPRRI untuk menyampaikan keberatan nelayan khususnya di Sumenep terhadap keputusan pemerunah pusat," papar Zainurrahman anggota DPRD Sumenep di hadapan pendemo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved