Selasa, 30 September 2025

Buronan Korupsi Bansos BPBD Muaro Jambi Ditangkap di RSUD Cibinong

Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), siang tadi Jumat (10/4/2015) menangkap buronan korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), siang tadi Jumat (10/4/2015) menangkap buronan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2010-2011 Kab Muaro Jambi.

‎Buronan yang ditangkap yakni Ersa Bin Majid, dia ditangkap siang tadi pukul 11.00 WIB di RSUD Cibinong, Bogor, Jabar.

"‎Ersan merupakan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti no print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana di Kejagung.

Tonny melanjutkan Ersan tersangka lantaran terlibat dalam pidana korupsi dana bantuan sosial pada kantor badan penanggulangan bencana daerah tahun 2010-2011 kab Muaro Jambi.

"Diduga dia telah merugikan negara sebesar Rp487.5452.917. Dia ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Desember 2012 lalu," ujar Tonny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan