Polisi Gerebek Pesta Sabu, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur
Satuan narkoba polres Melawi menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Lingkar Bandara desa Kenual, Nanga Pinoh Melawi,
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satuan narkoba polres Melawi menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Lingkar Bandara desa Kenual, Nanga Pinoh Melawi, yang dipergunakan untuk pesta sabu pada Rabu (8/4) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu Okta (28), Bana (34) serta satu tersangka di bawah umur berinisial B (17). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah bong, satu korek api, satu paket kecil yang diduga sabu, dua pipet dan satu HP.
Usai mengamankan tiga tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lagi bernama Ala, di kawasan terminal Sido Mulyo. Berikut barang bukti, satu unit HP, satu unit sepeda motor, uang hasil penjualan narkoba.
“Ala kita tangkap dua jam kemudian setelah berhasil menangkap tiga tersangka sebelumnya. Ala ini merupakan pemasok barang ketiga tersangka ini,” kata kapolres Melawi AKBP Cornelius Mangarahon saat menggelar konfrensi pers Kamis (9/4/2015).
Kapolres mengungkapkan, saat ini kasusnya masih dalam penanganan kepolisian, dan para tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan B anak dibawah umur yang berjenis kelamin perempuan tidak dilakukan penahanan.
“Untuk B akan kita tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku karena masih di bawah umur, kita akan lakukan koordinasi dengan bapas, dinsos apakah B ini perlu dilakukan diversi atau tidak” katanya.
Cornelius menambahkan, aparat kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap empat tersangka, dan ternyata hasilnya semua positif sebagai pemakai narkoba.
“Untuk ketiga tersangka, akan kita ancam dengan pasal 112 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, sedangkan satu tersangka atas nama Ala kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
Kasat menambahkan, pada tahun 2015 ini, polres telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka sebanyak delapan orang. Satu diantaranya merupakan oknum anggota polres Melawi.
“Untuk yang anggota ini kita tetap proses sesuai dengan aturan yang berlaku, soal pemecatan ya itu tergantung nanti hasil penyelidikannya bagaimana. Untuk tersangka lainnya, dua sudah kita limpahkan ke kejaksaan, dua lagi dalam proses dan yang empat baru kita tangani,” tuturnya.(ali)