Jumat, 3 Oktober 2025

Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Melebihi Rp 16.500 Terancam Pidana

Selain terancam pencabutan izin pangkalan maupun agen, pedagang yang menjual gas 3 kg melebihi Rp 16.500 bisa dikenai sanksi pidana.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Stok gas elpiji tabung 3 kilogram di salah satu agen yang berada di Jalan Angkasa, Kecamatan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan mengingatkan para pengecer gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram, agar tidak menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 16.500 pertabung. Sebab, selain terancam pencabutan izin pangkalan maupun agen, pedagang juga bisa dikenai sanksi pidana.

"Si pengecer bisa kena sanksi pidana, itu yang orang tidak tahu. Jangan salahkan Pemerintah Daerah kalau kita pidanakan. Ini barang subsidi, mereka ada kerja sama dengan Polri untuk pengawasannya," kata Abdul Munir, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Nunukan, Selasa (7/4/2015).

Pemerintah telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tabung gas elpiji yang dijual diatas HET bahkan bisa mencapai antara Rp 18.000 hingga Rp 30.000 pertabung. Pedagang di tingkat pangkalan atau pengecer beralasan harus menaikkan harga karena ongkos angkut yang cukup tinggi dari pangkalan.  

Padahal, HET ditetapkan Rp 16.500 pertabung 3 kilogram di tingkat pangkalan.  Munir mengatakan, apapun alasannya pedagang tidak boleh menjual di atas HET.

"Itu sudah harga pengecer atau pangkalan. Kalau di agen Rp 14.500," ujarnya menegaskan.

Kalaupun terkendala pada angkutan, seharusnya itu dibicarakan bersama. Bukan dengan mengambil tindakan sendiri, menaikkan harga diatas HET.

"Karena HET itu ketetapan bersama antara pemerintah dengan agen. Tidak bisa lebih dari Rp 16.500," ujarnya.

Dia berjanji segera menurunkan tim bersama Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan, untuk mengecek kebenaran informasi mengenai harga gas elpiji subsidi yang dijual diatas HET.

"Rencana dalam waktu dekat kita akan ke lapangan," ujarnya.

Jika benar ditemukan ada pangkalan yang nakal, pihaknya langsung melaporkan kepada Pertamina untuk mencabut izin pangkalan.

"Nanti agen juga diberikan sanksi. Kenapa diberikan kalau dia menjual diatas Rp 16.500? Tidak bisa begitu, karena aturannya sudah ada," ujarnya.

Dia mengatakan, semestinya agen yang bersangkutan segera menindaklanjuti ke pengecer jika memang mendapatkan keluhan dari warga.

"Kita tindaklanjutnya nanti ke agen. Nanti si agen tindaklanjuti ke pengecer. Kau tindaklanjuti, karena harganya sekian," ujarnya.

Dia mengatakan, distribusi gas elpiji bersubsidi ini menjadi perhatian khusus pihak Pertamina.

"Orang Pertamina itu taruhan jabatan dia dengan subsidi yang ada di Kalimantan Utara ini," ujarnya.

Karena perhatian pihak Pertamina itu pula, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga meminta semua pihak di Nunukan bersungguh-sungguh mengawasi distribusi gas elpiji 3 kilogram ini, untuk memastikan harga jual tidak melebihi HET.

"Kita meminta seluruh  Lurah yang ada tolong dilaporkan. Begitu ada begini, kita langsung menyurat kepada Pertamina," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved