Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

Sidang kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani kembali digelar

Editor: Budi Prasetyo
Surya/izi hartono
Nenek Asyani saat tiba di PN Situbondo, Kamis (26/03/2015). 

Du

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO- Sidang kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (30/03/2015).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana ini, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Asyani.

Dua saksi ahli yang hadir mereka adalah mantan ketua hakim konstitusi Profesor Akhmad Sodiki dan DR Noer Fauzi Rahmah.

Sidang kedelapan ini baru dimulai sekitar pukul 10.30 di ruang sidang utama PN Situbondo.

Dalam sidang ini, nenek Asyani didakwa mencuri kayu jati milik perhutani di petak 43 F dan dijerat dengan pasal 12 huruf 9 jo pasal 82 (1) huruf c Undang undang no 18 tahun 2013 atau pasal 12 huruf d jo pasal 83 (1) huruf a Undang undang no 18 tahun 2013.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved