Senin, 6 Oktober 2025

Bos Cipaganti Sampaikan Eksepsi di PN Bandung

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,2 triliun dengan terdakwa bos Cipaganti Group

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,2 triliun dengan terdakwa bos Cipaganti Group sekaligus pendiri Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi dan tiga terdakwa lainnya yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG-Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,2 triliun dengan terdakwa bos Cipaganti Group sekaligus pendiri Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi digelar.

Selain bos  Cipaganti, hadir  tiga terdakwa lainnya yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/3/2015).

Kali ini pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kasianus Telambanua SH itu beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum keempat terdakwa.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi tahanan warna merah. Ruang Sidang I PN Bandung yang menjadi lokasi persidangan, dipenuhi para pengunjung yang mayoritas adalah para mitra usaha atau nasabah KCKGP yang menjadi korban kasus ini. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved