Bos Cipaganti Sampaikan Eksepsi di PN Bandung
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,2 triliun dengan terdakwa bos Cipaganti Group
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG-Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,2 triliun dengan terdakwa bos Cipaganti Group sekaligus pendiri Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi digelar.
Selain bos Cipaganti, hadir tiga terdakwa lainnya yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/3/2015).
Kali ini pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kasianus Telambanua SH itu beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum keempat terdakwa.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi tahanan warna merah. Ruang Sidang I PN Bandung yang menjadi lokasi persidangan, dipenuhi para pengunjung yang mayoritas adalah para mitra usaha atau nasabah KCKGP yang menjadi korban kasus ini. (san)