Selasa, 30 September 2025

Kecelakaan Maut di Tol Semarang

Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen, warga Lamongan, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Lingkar Jangli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Jadi tersangka, sopir Bus Sang Engon diborgol dalam perawatan. Dia disangka melakukan kesalahan dalam hal over kapasitas bus dan lalai dalam berkendara.

Laporan Wartawab Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen (55) warga Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Kota Semarang, Jumat (20/2/2015).

Akibat insiden kecelakaan tunggal itu, 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, Mohamad Husen dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang
nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya seseorang," kata Djihartono, Sabtu
(21/2/2015).

Tak hanya melajukan bus dalam kecepatan tinggi, sopir bus juga menaikkan penumpang lebih dari kapasitas. Bus diketahui berkapasitas 52 orang, sementara saat kejadian bus itu diisi 73 orang.

"Lajunya kencang, sebelum terbalik dan melewati pembatas jalan dan melompat ke jalur sebelahnya, bus menyalip tiga  mobil," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan