Mie Basah Berformalin Beredar di Pasar Surabaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya sudah memberikan hasil uji lab terhadap kandungan formalin di mie basah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya sudah memberikan hasil uji lab terhadap kandungan formalin di mie basah yang diproduksi UD Ngatminah, Mojokerto.
Tidak lama setelah menerima hasil uji lab ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lim Ka Hing (49) dan adik iparnya, Menis (50).
Lim adalah pemilik home industry tersebut sekaligus membuka stand di Pasar Pabean, sedangkan Menis membuka stand di Pasar Keputran. “Kami sudah memeriksa lima saksi. Kami akan memeriksa saksi ahli,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Senin (16/2/2015).
Lim dijerat dengan Pasal 136 UU 18/2012 tentang Pangan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sedangkan tersangka Menis dijerat dengan Pasal 141 UU dan terancam hukuman maksimal dua tahun.
Sumaryono belum dapat memastikan status kakak ipar Lim, Siti Aminah (45). Sejak Lim mendirikan UD Ngatminah pada 2009, Siti Aminah dipercaya sebagai pengelola. “Untung pengelolanya, kami serahkan ke Polres Mojokerto,” tambahnya.