Jumat, 3 Oktober 2025

Bocah SMP Dihamili Kenalannya di Facebook

Perkenalan korban Bunga dengan tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Polres Sidoarjo, terjadi lewat jejaring sosial (Facebook).

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.COM/ M Wismabrata
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - M Alukin (25), warga Medalem, Sepande, Kecamatan Candi harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo setelah dirinya dilaporkan keluarga Bunga (15), warga di kawasan Tulangan, Jumat (13/2/2015).

Korban yang masih duduk di kelas IX SMP swasta tersebut kini telah berbadan dua. Melihat korban yang masih anak-anak, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Sidoarjo akibat pelaku tak mau bertanggungjawab.

Perkenalan korban Bunga dengan tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Polres Sidoarjo, terjadi lewat jejaring sosial (Facebook).

Dalam perkenalan itu, pelaku minta ketemuan untuk diajak makan bersama. Rupanya, dalam pertemuan itu, tersangka M Alukin memaksa korban untuk berhubungan badan di ruko Pasar Seni Pondok Mutiara Sidoarjo.

Lokasi itu dipilih karena kondisinya sepi. Selain itu, ada jalan dari Pasar Seni menuju area perkampungan.

“Awalnya ya saya ajak putar-putar dulu kemudian di Pasar Seni. Korban sebenarnya meronta tapi saya bekap tubuhnya,” kata tersangka kepada penyidik.

Rupanya, tersangka usai melampiaskan napsunya masih kurang, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan di kebun tebu dekat rumah korban saat mengantarnya pulang.

Pascakejadian, tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di jl Raya Buduran,mengganti nomor ponselnya. Begitu korban hamil, nomor tersangka tidak bisa dihubungi.

Keluarga korban berinisiatif mencari keberadaan pelaku dan menemukan tersangka sedang bekerja.

“Tersangka sekarang kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim AKP Ayup Diponegoro.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved